R.A. Kartini: Jejak Perempuan Pencerah Bangsa
Kartini adalah pelita yang menerangi jalan perempuan Indonesia untuk berpikir, bermimpi, dan berjuan...
11 Feb 2026
Ruang sidang sering dibayangkan sebagai panggung terakhir keadilan: tempat fakta dipertarungkan, argumen diuji, dan putusan lahir secara berimbang. Namun dalam praktik peradilan pidana, “nasib” seseorang kerap lebih dahulu ditentukan jauh sebelum palu diketuk—pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Di titik-titik awal itulah kekuasaan negara paling padat: menangkap, menahan, menggeledah, menyita, memeriksa, dan membatasi kebebasan. Maka, ketika pembahasan revisi KUHAP menguat, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah pembaruan diperlukan—melainkan pembaruan seperti apa yang sedang kita bangun: memperkuat akuntabilitas atau justru memperlebar diskresi?
Pertanyaan itu penting karena hukum acara pidana bukan sekadar buku petunjuk teknis. Ia adalah etika negara dalam menggunakan kuasa koersifnya. KUHAP menentukan seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang privat warga, seberapa cepat seseorang dapat kehilangan kebebasannya, dan seberapa kuat pengadilan dapat mengoreksi tindakan aparat. Karena itu, revisi KUHAP—dalam arti yang paling substantif—adalah revisi terhadap relasi antara negara dan warga: relasi yang bisa menjadi lebih adil, atau sebaliknya, lebih timpang.
KUHAP: lahir dari spirit pembaruan, diuji oleh perubahan zaman
KUHAP mulai berlaku pada 31 Desember 1981. Ia merupakan hasil rancangan panjang yang dimulai sejak 1965 dan disetujui DPR pada 1979. Pada masanya, KUHAP hadir sebagai pembaruan penting: menggantikan perangkat hukum acara yang tidak lagi memadai, serta memperkenalkan kerangka prosedural yang lebih terstruktur bagi sistem peradilan pidana.
Salah satu fondasi konseptual KUHAP adalah prinsip diferensiasi fungsi: tiap aktor dalam sistem peradilan pidana diberi kewenangan yang terpisah sesuai tahapan, agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu tangan. Secara garis besar, KUHAP membagi tahapan hukum acara dalam empat fase: penyelidikan (preliminary investigation), penyidikan (investigation), penuntutan (prosecution), dan persidangan (trial). Pada desain normatifnya, pembagian ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan memastikan proses berjalan tertib.
Namun, peraturan yang hidup puluhan tahun selalu berhadapan dengan dua tantangan: perubahan realitas sosial dan perubahan standar keadilan. Dalam 44 tahun terakhir, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki konteks yang sama sekali berbeda. Teknologi memperluas bentuk kejahatan dan pembuktian; masyarakat menuntut transparansi dan pelayanan publik yang cepat; kesadaran HAM meningkat; dan putusan-putusan pengadilan—termasuk Mahkamah Konstitusi—mendorong pergeseran prinsip ke arah kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan koersif.
Pada titik ini, pembaruan KUHAP tampak bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan struktural. Apalagi, dengan hadirnya KUHP baru, pembaruan KUHAP menjadi semacam “syarat operasional”. Hukum pidana materiil bisa saja diperbarui, tetapi tanpa hukum acara yang sejalan, penerapannya akan timpang: norma baru berjalan dengan prosedur lama—dan ketimpangan itulah yang sering melahirkan ketidakadilan.
Urgensi pembaruan: dari kebutuhan teknis menjadi keharusan konstitusional
Membahas revisi KUHAP seharusnya tidak terjebak pada narasi bahwa KUHAP “sudah tua”. Umur panjang memang penting sebagai indikator ketertinggalan, tetapi yang lebih menentukan adalah apakah KUHAP masih sanggup menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak, dan akuntabilitas kekuasaan.
Dalam konteks itulah urgensi pembaruan KUHAP menjadi lebih dari sekadar modernisasi prosedural. Ia menyentuh tiga dimensi sekaligus.
Pertama, dimensi kepastian dan kualitas hukum. Banyak ketentuan KUHAP belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pembuktian modern, belum menetapkan standar yang jelas untuk tindakan koersif, dan belum memadai dalam mengatur mekanisme koreksi yang cepat.
Kedua, dimensi keseimbangan posisi para pihak. Dalam perkara pidana, relasi antara negara dan warga selalu asimetris. Negara memiliki perangkat, sumber daya, dan kewenangan; sedangkan warga—baik tersangka/terdakwa maupun korban—sering kali hadir tanpa pengetahuan, tanpa akses bantuan hukum, dan tanpa kemampuan mengontrol proses. KUHAP yang baik harus menutup kesenjangan ini melalui desain yang konkret.
Ketiga, dimensi harmonisasi dengan perkembangan yurisprudensi dan kebijakan peradilan. Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung kerap mendorong praktik baru. Tanpa revisi KUHAP yang sistematis, pembaruan akan bergerak parsial, sehingga satu institusi berjalan dengan standar tertentu sementara institusi lain tertinggal.
Namun, di balik urgensi tersebut, tersimpan risiko yang tidak boleh diabaikan: revisi KUHAP dapat berubah menjadi pembaruan yang “terlihat maju” tetapi “mengendurkan rem” terhadap kekuasaan. Modernisasi sering dipakai untuk membenarkan ekspansi kewenangan, bukan untuk memperkuat kontrol. Karena itu, pembaruan KUHAP harus selalu dibaca dengan kacamata yang sama: apakah ia memperkecil ruang kesewenang-wenangan, atau justru memperhalusnya melalui bahasa hukum baru?
Kelemahan KUHAP lama: problem yang menumpuk di pintu masuk keadilan
Agar diskusi tidak berjalan di wilayah abstrak, kita perlu mengingat beberapa kelemahan yang sejak lama melekat dalam praktik KUHAP.
Pertama, lemahnya pengawasan atas upaya paksa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan adalah tindakan yang langsung membatasi kebebasan. Namun, mekanisme kontrol yang cepat dan efektif terhadap tindakan-tindakan ini sering tidak bekerja optimal. Ketika koreksi baru bisa dilakukan di tahap yang terlambat, kerugian sudah terlanjur terjadi.
Kedua, ketertinggalan dalam rezim pembuktian, terutama terkait bukti elektronik dan bukti yang diperoleh secara tidak sah (illegally obtained evidence). KUHAP belum memberi kerangka yang tegas tentang bagaimana hakim harus menilai keabsahan bukti yang diperoleh melalui pelanggaran prosedur atau pelanggaran hak. Padahal, di era kejahatan siber dan kejahatan yang melibatkan komputer, bukti elektronik bukan lagi pelengkap, melainkan pusat pembuktian.
Ketiga, ketiadaan desain keadilan restoratif sebagai proses yang utuh. KUHAP lama tidak mengenal RJ secara sistemik. Akibatnya, RJ tumbuh dalam ragam praktik: ada yang baik, ada yang problematik. Tanpa pagar normatif, RJ berpotensi menjadi jalan pintas penyelesaian perkara yang minim pengawasan, terutama bagi korban dan kelompok rentan.
Keempat, tensi dalam relasi penyidik dan penuntut umum. Di atas kertas, penyidik memegang pintu gerbang proses, sementara penuntut umum sering dipahami sebagai pengendali perkara (dominus litis). Dalam praktik, tarik menarik ini kerap menghasilkan “bolak-balik perkara”, memakan waktu, membuka ruang negosiasi, dan tidak jarang mengaburkan akuntabilitas.
Kelima, ketidakjelasan perlindungan bagi justice collaborator. Konsep “saksi pelaku” belum memperoleh tempat yang aman dan konsisten. Padahal, dalam banyak perkara serius, keberadaan saksi pelaku justru menentukan keberhasilan mengungkap pelaku utama.
Kumpulan kelemahan ini memperlihatkan satu pola: titik-titik rapuh KUHAP lama banyak berada pada area yang paling rawan disalahgunakan, yakni tahap awal proses dan tata kelola bukti. Karena itu, revisi KUHAP hanya akan bermakna jika ia memperbaiki area-area tersebut secara presisi, bukan sekadar menambah terminologi.
Masalah krusial dalam RUU KUHAP: ketika pembaruan berisiko menjadi regresi
Dalam pembaruan KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sembilan masalah krusial yang—jika tidak diperbaiki—dapat membuat RUU KUHAP bergerak ke arah yang kontraproduktif. Agar lebih mudah dipahami, sembilan masalah ini dapat dilihat sebagai tiga gugus besar: (i) akuntabilitas pintu masuk perkara, (ii) kontrol terhadap kekuasaan aparat, dan (iii) perlindungan hak yang operasional.
1) Akuntabilitas dalam merespons laporan: pintu masuk perkara yang rawan “dikendalikan”
Sistem peradilan pidana dimulai dari laporan masyarakat. Jika RUU KUHAP tidak menjamin akuntabilitas aparat dalam merespons laporan tindak pidana, maka “pintu masuk” perkara berpotensi menjadi ruang seleksi yang tidak transparan. Laporan bisa diproses cepat, ditunda, atau diendapkan tanpa alasan yang dapat diuji. Dalam situasi tertentu, ini dapat menumbuhkan ketidakpercayaan publik, sekaligus memperlebar ketimpangan akses keadilan: siapa yang punya daya dan jaringan, lebih mudah didengar.
Dari sini tampak bahwa masalah awal bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak atas akses keadilan. RUU KUHAP seharusnya memastikan adanya mekanisme pencatatan, tenggat, alasan tertulis, dan kanal keberatan yang efektif—bukan sekadar prinsip normatif.
2) Judicial scrutiny dan forum komplain: kontrol pengadilan yang tidak boleh berhenti sebagai formalitas
Jika satu masalah terbesar dalam hukum acara pidana adalah kekuasaan koersif, maka jawabannya adalah kontrol. Di sinilah judicial scrutiny—pengawasan oleh pengadilan—menjadi krusial. Koalisi menilai RUU KUHAP belum memadai mengatur mekanisme pengawasan pengadilan dan forum komplain terhadap pelanggaran prosedur.
Transisinya jelas: tanpa forum koreksi yang cepat, pelanggaran prosedur menjadi biaya yang “ditanggung” warga. Pengadilan berfungsi sebagai penyeimbang, tetapi penyeimbang itu harus hadir tepat waktu. Kontrol yang hadir terlalu akhir tidak lagi memulihkan, hanya mencatat.
3) Standar upaya paksa: dari diskresi elastis menuju parameter objektif berbasis HAM
Masalah berikutnya berkaitan langsung dengan kekuatan negara: upaya paksa harus memiliki standar yang objektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan HAM. Jika standar ini kabur, aparat selalu dapat membenarkan tindakan dengan bahasa yang tampak legal, padahal substansinya tidak proporsional.
Di titik ini, pembaruan semestinya bekerja sebagai “pagar”: bukan meluaskan alasan, melainkan memperketat syarat dan memudahkan pengujian. Upaya paksa seharusnya tunduk pada prinsip sah, perlu, dan proporsional—serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
4) Peran advokat dan bantuan hukum: keseimbangan proses tidak boleh jadi hak eksklusif
Gugus masalah berikutnya menyentuh keseimbangan para pihak. RUU KUHAP dinilai tidak berimbang dalam mengatur peran advokat dan perluasan bantuan hukum. Ini bukan isu teknis, melainkan isu struktur: dalam perkara pidana, negara selalu lebih kuat. Tanpa pembelaan yang efektif, pemeriksaan tahap awal menjadi ruang paling rentan bagi tekanan, ketidakseimbangan informasi, hingga penyusunan berita acara yang tidak objektif.
Karena itu, akses penasihat hukum harus dipastikan sejak dini, dengan jaminan yang operasional—bukan sekadar pengakuan formal. Di sini kita melihat kesinambungan: kontrol pengadilan yang lemah + akses advokat yang terbatas = risiko pelanggaran prosedural yang tinggi.
5) Akuntabilitas teknik investigasi khusus: wilayah gelap yang perlu pencahayaan hukum
Koalisi juga menyoroti absennya jaminan akuntabilitas terhadap teknik investigasi khusus. Ini penting karena teknik semacam ini—termasuk metode pengumpulan informasi tertentu—mudah berubah menjadi wilayah gelap jika tanpa batasan dan audit. Dalam negara hukum, kewenangan yang paling intrusif harus paling ketat pengawasannya.
Dengan kata lain, pembaruan KUHAP tidak cukup mengakui keberadaan teknik investigasi modern. Ia harus memastikan syarat izin, pencatatan, batas tujuan, pengawasan independen, dan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran.
6) Standar pembuktian dan pengelolaan barang bukti: pembuktian harus modern sekaligus dapat diuji
RUU KUHAP dinilai masih menyisakan persoalan standar pembuktian yang tidak jelas, kurang menekankan relevansi dan kualitas bukti, serta minimnya prosedur pengelolaan bukti. Padahal, perkara modern menuntut chain of custody yang ketat: dari pengumpulan, penyimpanan, analisis, hingga penyajian di pengadilan.
Transisi ke sini sangat logis: ketika upaya paksa dan teknik investigasi berkembang, pembuktian juga harus diperketat agar tidak menjadi pembenaran belaka. Bukti elektronik harus dijaga integritasnya, dan bukti yang diperoleh secara melanggar hukum perlu diberikan konsekuensi normatif yang jelas.
7) Sidang elektronik: inovasi yang perlu pagar fair trial
Sidang elektronik sering dipromosikan sebagai efisiensi. Namun tanpa batasan yang jelas, ia berisiko menggerus prinsip peradilan yang adil: hak untuk memeriksa saksi secara efektif, hak berkonsultasi dengan penasihat hukum, dan keterbukaan yang dapat diawasi publik. Koalisi menilai RUU KUHAP belum menyelesaikan batasan pengaturan sidang elektronik.
Modernisasi digital harus diperlakukan sebagai sarana, bukan sebagai alasan pemangkasan hak. RUU KUHAP perlu menentukan jenis perkara, standar teknis, mekanisme keberatan, dan jaminan bahwa terdakwa tidak dirugikan oleh format.
8) Restorative justice: jangan menjadi jalan pintas yang miskin pengawasan
RUU KUHAP memuat RJ sebagai penyelesaian perkara di luar persidangan, tetapi disebut sangat minim pengawasan. Risiko RJ bukan pada konsepnya, melainkan pada praktiknya: “damai” bisa lahir dari ketimpangan kuasa, tekanan sosial, atau kepentingan untuk cepat selesai. Karena itu, RJ harus dirancang dengan perlindungan korban yang kuat, pendampingan, prosedur yang transparan, dan pengawasan yang efektif.
Di sini terlihat kesinambungan topik: pembaruan yang tidak memasang pagar justru mendorong penyelesaian perkara di luar sidang tanpa jaminan keadilan prosedural.
9) Hak-hak korban, saksi, tersangka/terdakwa, dan kelompok rentan: dari deklarasi ke mekanisme
Problem terakhir—namun sebenarnya merangkum semuanya—adalah penguatan hak yang masih bersifat formalitas tanpa operasional yang jelas. Banyak norma modern terdengar baik, tetapi gagal ketika dihadapkan pada pertanyaan sederhana: bagaimana hak itu dijalankan? siapa yang wajib memfasilitasi? apa konsekuensi pelanggarannya?
Kelompok rentan membutuhkan desain prosedural yang spesifik: pendampingan, akomodasi layak, perlindungan dari reviktimisasi, serta mekanisme pemulihan. Tanpa itu, “penguatan hak” akan berhenti sebagai deklarasi normatif.
Menimbang arah: kemajuan jika memasang pagar, kemunduran jika melonggarkannya
Dari keseluruhan isu, garis pemisah antara kemajuan dan kemunduran sesungguhnya sederhana: revisi KUHAP adalah kemajuan jika ia memperkuat pagar dan kontrol terhadap kekuasaan; ia menjadi kemunduran jika ia memperluas diskresi tanpa koreksi yang efektif.
Bila RUU KUHAP:
maka pembaruan ini layak disebut progresif. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya—norma dibuat lebih elastis, kontrol diperlambat, dan hak hanya ditulis tanpa mekanisme—maka pembaruan justru berpotensi melegalkan problem lama dalam format baru.
Penutup: ukuran kemajuan adalah menyempitnya ruang kesewenang-wenangan
Pertanyaan penutup yang patut kita pegang adalah: apakah rancangan terbaru ini benar-benar menjawab tantangan zaman dan menciptakan sistem peradilan yang lebih progresif? Jawabannya akan ditentukan bukan oleh seberapa modern istilah dalam naskah, melainkan oleh seberapa nyata mekanisme kontrol yang ia bangun.
KUHAP baru, jika ingin layak menyandang nama pembaruan, harus mengubah cara negara memperlakukan warga—terutama pada fase paling rentan: saat laporan masuk, saat seseorang diperiksa, saat kebebasan mulai dibatasi, dan saat bukti dikumpulkan. Pada fase-fase itulah keadilan sering kalah bukan karena putusan, melainkan karena prosedur.
Maka, tolok ukurnya tidak rumit: pembaruan yang baik membuat negara lebih bertanggung jawab ketika menggunakan kuasanya. Ia menutup ruang penyalahgunaan, menegaskan standar, menyediakan mekanisme komplain yang efektif, dan memastikan hak benar-benar dapat dipakai. Di situlah kemajuan berada—bukan pada perubahan kosmetik, melainkan pada keberanian memasang pagar yang bekerja.